Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN NASIONAL SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Indeks Ketahanan Air nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri atas:
a. indeks Ketahanan Air tingkat nasional;
b. indeks Ketahanan Air tingkat provinsi; dan
c. indeks Ketahanan Air tingkat wilayah sungai.
(21 Dewan SDA Nasiona.l mengoordinasikan penJrusunan pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat nasional.
(3) Ketentuan . . .
T:It{f.IflIi ELIK INDO
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi selaku Ketua Dewan SDA Nasional.
Koreksi Anda
