Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN NASIONAL SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Jaknas SDA sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2 terdiri kebdakan umum; kebijakan peningkatan konservasi sumber daya air secara berkelanjutan; kebijakan peningkatan kinerja pendayagunaan sumber daya air untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat; kebijakan peningkatan kinerja pengendalian daya rusak dan pengelolaan risiko yang terkait air; kebijakan peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; dan kebijakan peningkatan kinerja pengelolaan sistem informasi sumber daya air. l2l Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda