Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
