Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 37 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang regulasi, penegakan hukum, dan ketahanan ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang konektivitas, pengembangan jasa, dan sumber daya alam.
(4) Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang transformasi digital, kreativitas, dan sumber daya manusia.
(5) Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pembangunan daerah.
(6) Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pengembangan produktivitas dan daya saing ekonomi.
Koreksi Anda
