Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 37 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
