Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 37 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan; c. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis; d. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi; e. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; f. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri; g. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang; h. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional; i. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi; j. Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam; k. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia; l. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi.
Koreksi Anda