Koreksi Pasal 50
PERPRES Nomor 37 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
