Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 37 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
