Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 37 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda