Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 37 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
a. Kementerian Keuangan;
b. Kementerian Ketenagakerjaan;
c. Kementerian Perindustrian;
d. Kementerian Perdagangan;
e. Kementerian Pertanian;
f. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
g. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
h. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
i. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
j. Instansi lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
