Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan karier Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 diatur dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda