Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prajurit yang menduduki Jabatan Fungsional TNI yang akan dinaikkan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus melalui:
a. penilaian prestasi kerja;
b. penilaian angka kredit; dan/atau
c. uji kompetensi.
(2) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur dengan daftar penilaian personel secara periodik.
(3) Penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Tim Penilai dan ditetapkan oleh kepala unit kerja/organisasi.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh tim penguji dan ditetapkan oleh kepala satuan kerja/organisasi.
Koreksi Anda
