Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan karier Jabatan Fungsional TNI dilakukan melalui sistem pembinaan karier Jabatan Fungsional TNI. (2) Pembinaan Karier Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. penilaian prestasi kerja; dan b. pengembangan kompetensi.
Koreksi Anda