Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prajurit diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI apabila: a. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional; b. melanggar hukum disiplin militer dan/atau hukum pidana; c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan d. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Koreksi Anda