Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dalam jabatan fungsional ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN. (2) Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dalam jabatan fungsional ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama ditetapkan oleh Panglima. (3) Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dalam jabatan fungsional keterampilan jenjang penyelia, mahir, terampil, dan pemula ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf sesuai dengan tempat penugasan.
Koreksi Anda