Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang diangkat dalam Jabatan Fungsional TNI keahlian harus memenuhi syarat:
a. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. pendidikan paling rendah berijazah sarjana (strata- 1) atau setara;
d. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;
e. telah mengikuti pendidikan pengembangan umum dan/atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai jenjang jabatannya;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 6 (enam) bulan terakhir;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
h. syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.
(2) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang diangkat dalam Jabatan Fungsional TNI keterampilan harus memenuhi syarat:
a. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. pendidikan paling rendah berijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara;
d. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;
e. telah mengikuti pendidikan pengembangan spesialis;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 6 (enam) bulan terakhir;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
h. syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.
Koreksi Anda
