Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori dan jenjang Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda
