Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jenjang pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana dasar, dan mensyaratkan pengetahuan dan
pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
(2) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang menduduki jabatan pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpangkat paling rendah Sersan Dua dan berpangkat paling tinggi Sersan Satu.
Koreksi Anda
