Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jenjang terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana, dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
(2) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang menduduki jabatan terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpangkat paling rendah Sersan Kepala dan berpangkat paling tinggi Sersan Mayor.
Koreksi Anda
