Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana, dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu. (2) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang menduduki jabatan terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpangkat paling rendah Sersan Kepala dan berpangkat paling tinggi Sersan Mayor.
Koreksi Anda