Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ahli utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utama bersifat strategis global, strategis regional, dan/atau strategis nasional yang
mensyaratkan kualifikasi profesionalisme tingkat tinggi.
(2) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang menduduki jabatan ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpangkat paling rendah Brigadir Jenderal Tentara Nasional INDONESIA/Laksamana Pertama Tentara Nasional INDONESIA/Marsekal Pertama Tentara Nasional INDONESIA dan berpangkat paling tinggi Mayor Jenderal Tentara Nasional INDONESIA/Laksamana Muda Tentara Nasional INDONESIA/Marsekal Muda Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
