Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rumpun jabatan, penetapan jenis Jabatan Fungsional TNI dan Formasi Pejabat Fungsional TNI diatur dengan Peraturan Panglima setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Penetapan jenis Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rumpun jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
