Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TNI adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang prajurit Tentara Nasional INDONESIA dalam suatu satuan organisasi Tentara Nasional INDONESIA yang dalam pelaksanaan tugasnya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan/atau keterampilan bidang tertentu. 2. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA. 3. Rumpun Jabatan Fungsional TNI adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional keterampilan yang mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas dan fungsi organisasi Tentara Nasional INDONESIA. 4. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara. 5. Panglima Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda