Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 37 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS; d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA; dan e. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda