Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
Bagi pejabat Kementerian Keuangan yang ditugaskan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang tunjangan kinerjanya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan lebih kecil dari tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini, akan diberikan selisih tunjangan kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
