Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
