Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua pegawai Yayasan Pendidikan Samudra Langsa yang bekerja pada Universitas Samudra tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
