Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: www.djpp.kemenkumham.go.id a. semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Samudra Langsa dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Universitas Samudra; b. semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Samudra yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Samudra Langsa dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Samudra.
Koreksi Anda