Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Samudra Langsa dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Universitas Samudra;
b. semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Samudra yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Samudra Langsa dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Samudra.
Koreksi Anda
