Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas Samudra dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda