Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 37 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT TO ESTABLISH AND IMPLEMENT THE ASEAN SINGLE WINDOW (PERSETUJUAN UNTUK MEMBANGUN DAN MELAKSANAKAN ASEAN SINGLE WINDOW) BESERTA PROTOCOLNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Definisi ASEAN Single Window dan National Single Window 1. ASEAN Single Window (ASW) adalah suatu kondisi dimana National Single Window (NSW) dari Negara-Negara Anggota beroperasi dan berintegrasi. 2. National Single Window adalah suatu sistem yang memungkinkan: a. Suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal; b. Suatu pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan; sinkron dan c. Suatu pembuatan keputusan secara tunggal untuk pelepasan dan pemberian ijin kepabeanan. Suatu pembuatan keputusan secara tunggal wajib ditafsirkan sebagai suatu keputusan tunggal untuk pelepasan kargo oleh Pabean berdasarkan keputusan, apabila diperlukan, yang diambil oleh kementerian-kementerian dan badan-badan terkait dan dikomunikasikan secara tepat waktu kepada Pabean.
Koreksi Anda