Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Teks Saat Ini
(1) Penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti Pelatihan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembekalan Kompetensi Kerja;
b. peningkatan Kompetensi Kerja; atau
c. alih Kompetensi Kerja.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring.
Koreksi Anda
