Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai Direktur Eksekutif, Direktur, atau jabatan lainnya pada Manajemen Pelaksana, diberikan status penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
