Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Teks Saat Ini
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas sebagai berikut:
a. merumuskan dan menyusun kebijakan Program Kartu Prakerja; dan
b. melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja.
Koreksi Anda
