Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas sebagai berikut: a. merumuskan dan menyusun kebijakan Program Kartu Prakerja; dan b. melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja.
Koreksi Anda