Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran dana Kartu Prakerja digunakan untuk melakukan pembayaran: a. biaya Pelatihan; b. Insentif biaya mencari kerja; dan c. Insentif pengisian survei evaluasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana Kartu Prakerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda