Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk mendapatkan manfaat: a. Pelatihan; dan b. Insentif.
Koreksi Anda