Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana kepada Komite melalui Tim Pelaksana setiap 2 (dua) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Ketua Komite melaporkan pelaksanaan tugas Komite kepada PRESIDEN setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda