Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 36 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan dukungan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam bentuk: a. sosialisasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja; b. penyediaan data lembaga Pelatihan yang berkualitas di masing-masing daerah; c. penyediaan data kebutuhan tenaga kerja oleh industri di daerah; dan d. fasilitasi pendaftaran peserta dan pemilihan jenis Pelatihan pada Program Kartu Prakerja. (2) Selain bentuk dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan: a. sistem berbagi biaya pendanaan Program Kartu Prakerja; dan/atau b. pendampingan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja dan usaha kecil menengah. (3) Segala biaya yang diperlukan Pemerintah Daerah untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda