Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 36 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial.
Koreksi Anda
