Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 36 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
