Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 36 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2018. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Koreksi Anda