Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 36 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin; dan
b. semua mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin.
Koreksi Anda
