Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 36 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 102 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
