Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 36 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
