Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda