Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Penerusan Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari: a. penambahan pagu Penerusan Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah karena percepatan atau lanjutan penarikan; b. penambahan pagu Penerusan Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah yang bersumber dari pagu Penerusan Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah di tahun anggaran 2014 yang tidak terserap; dan/atau d. pengurangan pagu Penerusan Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Penerusan Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda