Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS SULAWESI BARAT
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan INDONESIA Sulawesi Barat dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Universitas Sulawesi Barat;
b. semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Sulawesi Barat yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan INDONESIA Sulawesi Barat dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Sulawesi Barat.
Koreksi Anda
