Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS SULAWESI BARAT
Teks Saat Ini
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas Sulawesi Barat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
