Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Uzbekistan (Trade Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Uzbekistan) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Mei 2008 di Tashkent, Uzbekistan, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Uzbekistan, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.