Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 36 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP (PERSETUJUAN ANTARA RI DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI)
Teks Saat Ini
Mengesahkan Agreement between the Republic of INDONESIA and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi) yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Agustus 2007 di Jakarta yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
