Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 125 Tahun 2018 tentangT\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol8 Nomor 219), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda