Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1 Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Koreksi Anda
