Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan e. pegawai . . . e. pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Koreksi Anda